Langkah-langkah pemeriksaan pelaksanaan APBD Marelan yang harus dilakukan merupakan hal yang sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di daerah tersebut. Menurut pakar keuangan daerah, Dr. Ahmad Sugianto, pemeriksaan ini harus dilakukan secara seksama untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Marelan dari tahun sebelumnya. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana anggaran telah digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Dr. Ahmad Sugianto menambahkan, “Dengan memeriksa laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, kita bisa mengetahui pola penggunaan anggaran yang telah dilakukan dan mengidentifikasi potensi masalah yang perlu diperbaiki.”
Langkah kedua adalah melakukan audit terhadap penggunaan anggaran selama pelaksanaan APBD Marelan. Audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran telah digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Dr. Andin Hadiyanto, “Audit terhadap penggunaan anggaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan menghindari potensi penyelewengan anggaran.”
Langkah ketiga adalah melakukan evaluasi terhadap hasil dari pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dari penggunaan anggaran dan mengidentifikasi rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan. Menurut Kepala BPKP Sumatera Utara, Budi Santoso, “Evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dan audit sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran telah digunakan dengan efektif dan efisien.”
Dengan melakukan langkah-langkah pemeriksaan pelaksanaan APBD Marelan yang harus dilakukan secara seksama, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di daerah tersebut dapat terjaga dengan baik. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang optimal dari anggaran yang telah dialokasikan.